Polda Sumut Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM, Sita 72.519 Liter

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS — Polda Sumatera Utara bersama jajaran polres mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) pada 21–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mencatat total BBM sebanyak 72.519,3 liter.

Lima perkara itu terdiri atas dua laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan tiga laporan lainnya oleh polres jajaran. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, sejumlah kasus memiliki pola serupa, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, lalu menimbun dan menjualnya kembali. Polisi juga menangani dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” kata Irfan.

Perkara dugaan kecurangan takaran itu terjadi di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kasus ini, polisi menetapkan DS, yang disebut sebagai manajer SPBU, dan H, yang disebut sebagai supervisor SPBU, sebagai tersangka.

Sementara itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menangani dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi di wilayah Percut Sei Tuan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi.

Tiga perkara lainnya ditangani polres jajaran. Polres Tapanuli Selatan mengusut dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi.

Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun Polres Tapanuli Tengah mengusut dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan.

Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, BBM dalam lima perkara tersebut terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Totalnya mencapai 72.519,3 liter.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penindakan Ditreskrimsus bersama jajaran kewilayahan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dugaan tindak pidana pada masing-masing perkara.

Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengembangkan kasus-kasus tersebut.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *