Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Medan Area, 27 dari 29 Orang Positif Tes Awal

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS — Sebanyak 27 dari 29 orang yang diamankan dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menunjukkan hasil positif dalam pemeriksaan awal narkoba. Dua orang lainnya dinyatakan negatif.

Penggerebekan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Rabu (21/10/2026) pukul 18.00 hingga 21.30 WIB. Dari 29 orang yang diamankan untuk pemeriksaan, 26 di antaranya laki-laki dan tiga perempuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut program Kapolri yang dilaksanakan oleh Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan bersama jajaran untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba, 10 orang dinyatakan positif terhadap amphetamine, methamphetamine, dan THC. Sementara itu, 17 orang lainnya positif terhadap amphetamine dan methamphetamine.

Mereka yang memperoleh hasil positif selanjutnya menjalani penanganan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hasil tes awal tersebut belum dengan sendirinya menentukan status hukum masing-masing orang.

Ferry menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Ia mengajak warga melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.

Operasi tersebut mendapat apresiasi dari kepala lingkungan dan tokoh masyarakat setempat. Mereka menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian dan berharap kegiatan serupa dilakukan secara berkelanjutan.

Polda Sumut menyatakan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penindakan, pencegahan, dan penguatan kerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *