MEDAN, BONARINEWS — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap lima pria yang diduga mengoperasikan transaksi perjudian online dari sebuah kamar apartemen di Kota Medan. Polisi menyelidiki dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, kelima pria itu diduga bertugas sebagai kasir yang memproses deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online. Mereka disebut menerima bayaran Rp 10 juta per bulan, di luar bonus berdasarkan pencapaian target.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Medan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum melakukan penindakan.
Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Memproses deposit dan pembayaran kemenangan
Dalam menjalankan aktivitasnya, para terduga pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita lima telepon genggam, tiga laptop, dan tiga kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Penyidik kini mendalami keterangan para terduga pelaku, termasuk dugaan hubungan dengan jaringan dari Kamboja, pola operasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keterangan mengenai jaringan tersebut masih perlu diuji melalui proses penyidikan.
Kelima pria itu disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Polda Sumut belum memaparkan lebih lanjut struktur jaringan yang diduga terlibat maupun peran pihak lain di luar lima orang yang ditangkap. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur transaksi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penulis: Dedy Hutajulu