Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Ilegal 8 Calon PMI ke Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Rencana keberangkatan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur laut secara ilegal menuju Malaysia berhasil dihentikan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara mengamankan para korban sekaligus menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman PMI nonprosedural menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tim gabungan Ditres PPA/PPO Polda Sumut bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kapal tersebut di Perairan Kuala Bagan Asahan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Direktur Ditres PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan kapal, pelaku, serta delapan calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

“Tim berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di perairan Kuala Bagan Asahan,” ujar Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Delapan korban diketahui seluruhnya laki-laki. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, dan daerah sekitarnya. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia.

Namun, keberangkatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi sebagai pekerja migran Indonesia, sehingga berpotensi menimbulkan risiko eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah, 11 telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu.

Lima orang yang diduga terlibat masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I kini telah ditahan.

Para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Sumut memastikan pengawasan terhadap jalur keberangkatan PMI akan terus diperkuat untuk mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *