PIP Terintegrasi dengan PKH dan KIP Kuliah, Siswa Kurang Mampu Bisa Lanjut Sekolah hingga Kuliah

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Pemerintah memperkuat sistem bantuan pendidikan nasional dengan mengintegrasikan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kementerian Sosial serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Kebijakan baru ini dirancang agar bantuan pendidikan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, mengatakan integrasi tersebut akan menyelaraskan data penerima bantuan di setiap jenjang pendidikan.

Dengan skema baru ini, siswa yang keluarganya sudah terdaftar sebagai penerima PKH akan otomatis mendapatkan PIP tanpa harus melalui proses pengusulan ulang.

“Jika nanti siswa tersebut lolos masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, SNBT maupun jalur lainnya, maka akan otomatis menerima KIP Kuliah tanpa harus diseleksi kembali,” ujar Adhika.

Selain integrasi data, pemerintah juga memperluas sasaran penerima PIP. Mulai tahun ajaran 2026/2027, bantuan PIP akan menjangkau peserta didik jenjang taman kanak-kanak (TK).

Perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, dengan sasaran lebih dari 888 ribu murid TK.

Untuk jenjang TK, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun bagi setiap penerima.

Menurut Adhika, perluasan bantuan sejak usia dini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus mendorong kenaikan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM).

Besaran bantuan PIP 2026 juga disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK, nominal bantuan berbeda sesuai kelas dan semester.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang harus berhenti sekolah karena keterbatasan biaya. Bantuan pendidikan diharapkan menjadi jembatan agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

Penulis: Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *