Penyelundupan Satwa Liar Lewat Bus di Bakauheni Digagalkan, Puluhan Burung Perkutut dan Kutilang Diamankan

Bagikan Artikel

Bandarlampung, Bonarinews.com – Upaya penyelundupan satwa liar melalui bus penumpang di jalur penyeberangan Sumatra–Jawa kembali berhasil digagalkan tim patroli gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan burung yang hendak dikirim secara ilegal tanpa dokumen resmi. Modus pengiriman satwa liar melalui bus penumpang diduga masih kerap digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengecam praktik penyelundupan satwa liar tersebut. Ia menilai pelaku terus memanfaatkan celah pengawasan di titik keluar masuk komoditas.

“Pelaku masih berupaya mengirim satwa liar secara ilegal melalui berbagai modus, termasuk bus penumpang. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Donni, Minggu (26/4/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan petugas gabungan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 21.42 WIB. Tim terdiri dari Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polsek KSKP Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia.

Petugas menghentikan sebuah bus penumpang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari dalam kendaraan ditemukan tiga keranjang berisi puluhan ekor burung.

Sebanyak 55 ekor burung perkutut dan 8 ekor burung kutilang berhasil diamankan. Satwa tersebut diketahui berasal dari Ogan Komering Ilir dan rencananya akan dikirim ke Serang, Banten.

Menurut Donni, pengiriman dilakukan tanpa dokumen resmi seperti sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia menegaskan, praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kelestarian satwa liar serta berpotensi menyebarkan penyakit hewan antarwilayah.

“Seluruh burung kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat guna mencegah kasus serupa terulang,” katanya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur transportasi umum masih rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan satwa liar. Aparat berkomitmen memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian satwa dan mencegah peredaran ilegal.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *