Jaringan Penyelundupan Satwa ke Thailand Terbongkar, Tersangka di Deli Serdang Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel

Deliserdang, Bonarinews.com – Mata rantai penyelundupan satwa dilindungi ke Thailand akhirnya terungkap. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka berinisial MF (26) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk segera disidangkan.

Kasus perdagangan satwa liar ini diduga melibatkan jaringan lintas negara yang beroperasi dari Sumatera hingga ke luar negeri.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan satwa-satwa eksotis tersebut rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke Thailand.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga sedang mendalami apakah MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” jelas Hari Novianto di Medan.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada 14 Januari 2026 di Kabupaten Deli Serdang setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF beserta tujuh ekor burung dilindungi, yakni tiga ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), satu ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), satu ekor Kakatua Molucan (Cacatua moluccensis), dan dua ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus).

Selain satwa dilindungi, petugas juga menyita empat buah sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, MF resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar ilegal yang merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keberlangsungan spesies dilindungi di Indonesia.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *