Medan, BONARINEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan saat tengah menyiapkan pesanan narkoba untuk calon pembeli di kawasan Tanjung Morawa.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu 20 Mei 2026 di Gang Pancasila, Jalan Sungai Merah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelaku berinisial WS alias A (33), warga setempat, ditangkap saat petugas yang melakukan penyamaran melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy berhasil memancing transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat hampir 10 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, plastik klip kosong, kaca pirek, dan dompet yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari transaksi yang disepakati antara petugas penyamaran dan pelaku untuk pembelian sabu seberat dua gram dengan nilai sekitar Rp900 ribu. Saat pelaku diduga hendak menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Dimas. Barang tersebut disebut dikirim melalui sistem penunjuk lokasi atau pola peta yang dikirim lewat aplikasi komunikasi oleh pihak lain yang dikenal dengan nama Dafa.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok yang disebut oleh pelaku, namun hingga saat ini keberadaan pihak tersebut masih dalam proses pencarian.
Kabid Humas Polda Sumut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, pola peredaran narkotika yang semakin beragam menuntut aparat kepolisian untuk terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan dengan dukungan informasi dari masyarakat.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Dedy Hu