Operasi Gabungan di Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 100 Satwa Dilindungi Asal Papua

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi asal Papua berhasil digagalkan tim operasi gabungan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sebanyak 100 ekor satwa endemik berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan secara ilegal ke pasar gelap.

Operasi yang digelar pada 6–7 Juni 2026 itu melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Pusat Polisi Militer (Puspom). Seluruh satwa kini telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur untuk mendapat perawatan medis dan pemulihan kondisi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait dugaan peredaran satwa dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk mencegah masuknya satwa ke jaringan distribusi ilegal.

Satwa yang diamankan terdiri dari berbagai jenis burung endemik Papua, termasuk Nuri Bayan, Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Hitam, Mambruk Victoria, hingga Perkici Pelangi. Seluruhnya merupakan spesies yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terkait, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sejumlah satwa ditemukan tanpa dokumen resmi kepemilikan maupun pengangkutan yang sah.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara ketat karena melibatkan barang bukti hidup yang harus dipastikan tetap bertahan.

Ia menyebut, tim tidak hanya fokus pada pelaku yang membawa satwa, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi di balik perdagangan ilegal tersebut.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa praktik perdagangan satwa dilindungi kini telah berkembang menjadi jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara, sehingga penanganannya dilakukan melalui pendekatan lintas lembaga.

Menurutnya, penguatan pengawasan di jalur logistik akan terus dilakukan, sekaligus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam keuntungan perdagangan ilegal tersebut.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian penting dari menjaga kekayaan hayati Indonesia. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi, serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *