Mulai 1 Oktober, Truk Tonase Besar Dilarang Masuk Kota Sidikalang

Bagikan Artikel

DAIRI, BONARINEWS — Mulai 1 Oktober 2026, truk bertonase besar dilarang melintas di kawasan Kota Sidikalang. Pemerintah Kabupaten Dairi mengarahkan kendaraan tersebut menggunakan Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang.

Menjelang pemberlakuan kebijakan, Pemkab Dairi melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara unik melalui lomba tarik tambang di kawasan ringroad, Selasa (29/9/2026).

Bupati Dairi Vickner Sinaga mengatakan seluruh truk bertonase besar nantinya wajib menggunakan jalur ringroad. Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga kelancaran jalur tersebut dan mencegah praktik pungutan liar.

“Seluruh truk dilarang melewati kota dan akan melintasi jalan ini. Kita harapkan agar tidak ada pungli di area ringroad saat truk melintas,” ujar Vickner.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengalihkan arus kendaraan berat dari pusat Kota Sidikalang sekaligus mengoptimalkan fungsi Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *