TAPANULI SELATAN, Bonarinews.com– Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua orang terduga pelaku berinisial TWS dan FS berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sipirok pada Minggu (8/3/2026) pagi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik seorang warga bernama Hotner. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Sipirok/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut tertanggal 18 Februari 2026.
Kapolsek Sipirok AKP Aswin Manurung menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kebun Bange, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan desa menuju Desa Bulu Mario dengan kondisi stang kendaraan sudah dalam keadaan terkunci. Namun beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang dari lokasi parkir.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh seorang saksi yang melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh orang tidak dikenal dari arah Jalan Sitandiang. Saksi juga melihat kendaraan itu diikuti oleh sepeda motor lain jenis Scoopy berwarna silver.
Karena merasa curiga dan mengenali sepeda motor milik korban, saksi segera memberi tahu Hotner mengenai temuan tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sipirok langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU Bontor Desmonth Sitorus menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini telah memasuki tahap lanjutan.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Kedua tersangka juga telah menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Polres Tapanuli Selatan melalui Polsek Sipirok juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta meningkatkan kewaspadaan agar risiko pencurian dapat diminimalkan.
Penulis: Tohong Harahap
Editor: Dedy Hu