Mini Kompetisi Konstruksi Bukan Sekadar Cari Harga Murah, Ini Cara Evaluasinya

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS — Mekanisme mini kompetisi pekerjaan konstruksi di Katalog Elektronik masih menyisakan sejumlah tantangan bagi pelaku pengadaan. Di tengah aturan yang terus berkembang, pemahaman terhadap cara mengevaluasi penawaran menjadi hal penting agar proses pengadaan tidak sekadar mengejar harga terendah.

Hal tersebut dibahas dalam webinar eksklusif Alatan Indonesia bertajuk “Strategi Jitu Evaluasi Penawaran Mini Kompetisi Jasa Konstruksi” yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (1/10/2026).

Webinar menghadirkan Fani Dhuha, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Katalog Elektronik, Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Fani mengungkapkan kondisi pelaksanaan mini kompetisi pekerjaan konstruksi masih dinamis. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum diterbitkannya model dokumen kompetisi resmi oleh LKPP untuk mekanisme tersebut hingga webinar berlangsung.

Kondisi itu membuat pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan, persyaratan dan evaluasi penawaran menjadi semakin penting bagi para pelaku pengadaan.

Fani menjelaskan, evaluasi penawaran pada mini kompetisi dilakukan berdasarkan urutan harga terendah. Berbeda dengan mekanisme tender yang dapat mengevaluasi penawaran secara bersamaan, dalam mini kompetisi penawaran peringkat pertama diperiksa terlebih dahulu.

Jika penawaran tersebut dinyatakan gugur pada salah satu tahapan evaluasi, pemeriksaan dilanjutkan kepada penawaran peringkat berikutnya. Proses tersebut berlangsung hingga ditemukan penyedia yang memenuhi seluruh persyaratan.

Namun, harga murah bukan satu-satunya ukuran.

Fani mencontohkan adanya penyedia yang menihilkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam penawaran. Padahal, apabila ketentuan mewajibkan pajak diperhitungkan, komponen tersebut tetap harus dimasukkan dalam penawaran.

Ia juga menjelaskan bahwa penawaran dengan nilai di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak serta-merta dinyatakan gugur. Penawaran tersebut harus terlebih dahulu melalui proses evaluasi kewajaran harga.

“Mini kompetisi bukan sekadar adu harga murah, melainkan validasi kapasitas eksekusi yang nyata dalam koridor persaingan yang sehat,” ujar Fani.

Dalam webinar tersebut, Fani turut mengingatkan ketentuan jaminan penawaran untuk paket dengan nilai di atas Rp10 miliar. Besarannya berada pada kisaran 1 hingga 3 persen dari nilai HPS dan harus dapat dicairkan dengan dokumen asli sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan panitia pengadaan agar tidak membuat persyaratan yang tidak memiliki dasar kebutuhan yang jelas maupun mengarah pada kepentingan pihak tertentu.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan peserta dari berbagai instansi dan pelaku usaha jasa konstruksi. Sejumlah persoalan teknis turut dibahas, termasuk sertifikat kompetensi kerja personel hingga mekanisme kerja sama operasi yang saat ini belum dapat diakomodasi dalam sistem Katalog Elektronik.

Di akhir kegiatan, Alatan Indonesia menyampaikan rencana rangkaian event lanjutan sepanjang Oktober dan November 2026, khususnya yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi. Informasi mengenai jadwal dan materi kegiatan berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi Alatan Indonesia.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *