Mini Kompetisi E-Katalog V6 Dinilai Dorong Transparansi dan Pemilihan Penyedia

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS — Pemahaman mengenai mekanisme mini kompetisi dalam E-Katalog Versi 6 dinilai penting bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mekanisme tersebut memberikan alternatif bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperoleh penyedia yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus mendorong proses pengadaan yang lebih transparan dan kompetitif.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Alatan Talks bertajuk “Kenalan dengan Mini Kompetisi E-Katalog V6” yang digelar secara daring pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00-15.30 WIB tersebut menghadirkan Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp., Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, sekaligus Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan, sebagai narasumber.

Kegiatan yang diselenggarakan Alatan Indonesia itu dibuka secara gratis dan ditujukan bagi kalangan pemerintah maupun swasta. Pembahasan mengenai mini kompetisi diberikan sebagai pengantar sebelum peserta mengikuti pelatihan yang membahas mekanisme tersebut secara lebih teknis.

Mini kompetisi merupakan salah satu metode dalam e-purchasing melalui E-Katalog V6. Mekanisme ini hadir bersama sejumlah pembaruan dalam sistem pengadaan elektronik, termasuk metode negosiasi dan mekanisme pemilihan penyedia yang memungkinkan proses pengadaan dilakukan secara lebih kompetitif.

Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam paparannya, Agus menjelaskan konsep dasar mini kompetisi, kondisi yang dapat mendorong penggunaannya, serta perbedaannya dengan metode negosiasi. Peserta juga diperkenalkan dengan gambaran umum tahapan pelaksanaan mini kompetisi sebelum masuk pada pembahasan teknis dan simulasi kasus.

Salah satu pembahasan menarik muncul dalam sesi tanya jawab ketika peserta menanyakan posisi pejabat pengadaan apabila hasil pemeringkatan dalam sistem menunjukkan satu penyedia berada di urutan teratas, sementara hasil evaluasi teknis menunjukkan penyedia lain lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Agus menjelaskan bahwa urutan yang ditampilkan dalam aplikasi tidak serta-merta menjadi penetapan pemenang. Menurut dia, sistem memberikan hasil pemeringkatan berdasarkan proses evaluasi, sedangkan keputusan pemilihan tetap harus mempertimbangkan kesesuaian barang atau jasa dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

“Bedakan antara urutan di aplikasi dengan penetapan pemenang. Aplikasi hanya memberikan urutan evaluasi,” kata Agus dalam sesi tersebut.

Ia menekankan pentingnya konsistensi antara kebutuhan yang ditetapkan sejak awal dengan proses evaluasi penyedia. Hal ini menjadi bagian penting agar mekanisme mini kompetisi tidak hanya menghasilkan pilihan berdasarkan peringkat sistem, tetapi juga memastikan penyedia yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengadaan.

Diskusi tersebut menunjukkan bahwa penerapan E-Katalog V6 tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan fitur digital. Para pelaku pengadaan juga perlu memahami proses pengambilan keputusan, dasar evaluasi, serta tanggung jawab pejabat yang terlibat dalam setiap tahapan.

Sesi Alatan Talks tersebut diikuti oleh PPK, Pejabat Pengadaan, Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), aparatur sipil negara yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pelaku usaha yang ingin memperluas pasar melalui E-Katalog.

Bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai mekanisme mini kompetisi juga menjadi penting karena sistem tersebut dapat membuka ruang persaingan dalam memperoleh paket pengadaan yang sesuai dengan produk atau jasa yang ditawarkan.

Sementara bagi instansi pemerintah, pemahaman yang memadai diperlukan agar pemanfaatan E-Katalog V6 tidak berhenti pada aspek administratif dan penggunaan aplikasi, tetapi juga mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pencapaian nilai terbaik dalam pengadaan.

Alatan Indonesia selanjutnya menjadwalkan program lanjutan berupa bimbingan teknis yang membahas implementasi dan praktik mini kompetisi E-Katalog V6 secara lebih mendalam. Materi lanjutan tersebut mencakup pembahasan teknis, kertas kerja, dan simulasi kasus.

Selain bimbingan teknis, Alatan Indonesia juga menyatakan akan melanjutkan rangkaian program edukasi melalui sharing session, webinar, kelas daring, hingga pelatihan bagi instansi dan pelaku usaha.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *