Mediasi Buntu, Kasus Saling Lapor di Langkat Berlanjut ke Proses Hukum

Bagikan Artikel

LANGKAT, BONARINEWS.com — Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, akhirnya menemui jalan buntu. Polres Langkat memastikan proses hukum tetap dilanjutkan secara profesional dan sesuai aturan.

Kasus ini bermula dari insiden pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian. Situasi diperkeruh oleh persaingan bisnis sawit hingga memicu konflik antara Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun.

Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung perkelahian fisik. Kedua pihak sama-sama mengaku menjadi korban kekerasan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Fakta saling lapor ini membuat penyidik memproses perkara secara terpisah berdasarkan peran masing-masing pihak. Kepolisian menegaskan, seluruh tahapan telah dilakukan secara objektif dan proporsional.

Dalam prosesnya, upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, hingga aparat desa. Namun, tidak tercapai kesepakatan karena salah satu pihak menolak berdamai.

Upaya kekeluargaan juga sempat ditempuh, termasuk tawaran penyelesaian senilai Rp25 juta. Namun, langkah tersebut kembali gagal sehingga perkara berlanjut ke jalur hukum.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menjalankan mekanisme diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, upaya ini pun tidak membuahkan hasil.

Bahkan, koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice juga telah dilakukan. Meski demikian, kesepakatan tetap tidak tercapai.

“Seluruh tahapan, mulai dari mediasi, diversi hingga koordinasi dengan kejaksaan untuk restorative justice sudah dilakukan. Namun karena tidak ada kesepakatan, maka proses hukum tetap dilanjutkan,” ujar pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, akademisi hukum Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menilai langkah penyidik sudah sesuai prinsip hukum.

Menurutnya, penetapan tersangka telah melalui mekanisme sah, termasuk upaya perlindungan terhadap anak melalui diversi.

Ia juga menegaskan pentingnya prinsip hukum seperti aequitas sequitur legem (keadilan mengikuti hukum) serta in criminalibus probationes esse clariores, yang menekankan bahwa pembuktian pidana harus terang dan berdasarkan alat bukti kuat.

Di tengah berkembangnya opini publik, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang berawal dari kesalahpahaman dan persaingan usaha dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius apabila tidak diselesaikan secara damai sejak awal.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *