Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Vonis 4 Tahun Kasus Pemerasan PPDS Undip Berkekuatan Hukum Tetap

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Mahkamah Agung (MA) resmi menguatkan vonis empat tahun penjara terhadap dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An., M.Si.Med dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus majelis hakim Mahkamah Agung pada Selasa (24/2/2026). Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa sekaligus membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Dengan putusan itu, hukuman pidana penjara selama empat tahun yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang dan diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari perkara dugaan pemerasan dan praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran Undip yang menyeret sejumlah pihak. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg tanggal 1 Oktober 2025 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada dr. Taufik Eko Nugroho.

Selain itu, dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr. Zara Yupita Azra yang merupakan mahasiswi senior PPDS serta Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah adanya investigasi internal yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.

Kementerian Kesehatan menyebut pihaknya menjadi institusi pertama yang membongkar kasus tersebut melalui investigasi internal sebelum melaporkannya kepada aparat penegak hukum guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan kedokteran.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Kemenkes juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kemenkes menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah terjadinya praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tambah Aji.

Diketahui, dr. Taufik Eko Nugroho merupakan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *