Pakar hukum Ali Yusran Gea meminta Kejaksaan Agung melalui Jamwas memperketat pengawasan terhadap oknum jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk menyinggung kasus RSU Pratama Nias.
MEDAN, BONARINEWS – Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Hukum Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memperkuat pengawasan terhadap oknum jaksa dan kepala kejaksaan negeri yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Ali Yusran Gea, proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap berpedoman pada asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, dan asas praduga tak bersalah. Ia menilai seluruh proses penanganan perkara pidana harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak boleh diwarnai tindakan yang melampaui kewenangan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum di sejumlah daerah. Menurutnya, apabila praktik seperti itu benar terjadi, maka tidak hanya merugikan pihak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Ali Yusran menegaskan pengawasan terhadap aparat kejaksaan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, tetapi juga Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah. Selain itu, masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ia berharap Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah tegas terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik, sehingga marwah institusi kejaksaan tetap terjaga dan kepercayaan publik semakin meningkat.
Dalam keterangannya, Ali Yusran turut menyinggung penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia menyatakan penanganan perkara tersebut diduga menimbulkan sejumlah pertanyaan karena, menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan disebut telah menyatakan kondisi clear and clean.
Meski demikian, ia mengklaim proses hukum tetap berlanjut hingga penetapan tersangka dan disebut sedang memasuki tahap pelimpahan perkara ke pengadilan. Atas dasar itu, Ali Yusran meminta Kejaksaan Agung melalui Jamwas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun Kejaksaan Agung terkait tudingan yang disampaikan Ali Yusran Gea. Proses hukum terhadap perkara tersebut juga masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis: Dedy Hu