Lurah Palabuhanratu Dilaporkan soal Biomasa PLTU, Yadi Supriadi Tegas Bantah Terlibat Bisnis

Bagikan Artikel

SUKABUMI, BONARINEWS.com – Polemik pengadaan biomasa atau sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU Palabuhanratu menyeret nama Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi. Ia dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi oleh Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi).

Pelaporan itu berkaitan dengan munculnya nama Kelurahan Palabuhanratu dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU) terkait pengadaan sawdust untuk kebutuhan PLTU Palabuhanratu.

Dalam dokumen tersebut, pihak kelurahan disebut memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, jaminan pasokan hingga target operasional. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan pelanggaran etik ASN.

Menanggapi tudingan tersebut, Yadi Supriadi membantah keras dirinya terlibat dalam aktivitas bisnis maupun proyek pengadaan biomasa.

Menurutnya, kehadirannya hanya sebagai bentuk pelayanan publik untuk membantu masyarakat yang ingin meningkatkan perekonomian melalui kerja sama pengadaan sawdust bagi PLTU.

“Warga ingin berusaha dan meningkatkan ekonomi, tetapi terkendala legalitas saat akan bermitra dengan koperasi. Kehadiran saya murni untuk membantu masyarakat,” ujar Yadi.

Ia menjelaskan, warga dari RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33 memiliki keinginan untuk ikut terlibat dalam rantai pasok biomasa PLTU Palabuhanratu. Namun, masyarakat belum memiliki payung hukum yang memadai untuk menjalin kerja sama resmi.

Sebagai lurah, Yadi mengaku merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi warga agar kerja sama yang dibangun berjalan legal dan tidak merugikan masyarakat.

“RT dan RW adalah bagian dari struktur pemerintahan kelurahan. Kalau masyarakat ingin berusaha, tentu harus dibantu agar hak usahanya terlindungi secara hukum,” katanya.

Pihak kuasa hukum Lurah Palabuhanratu juga menegaskan bahwa keterlibatan kelurahan tidak dapat diartikan sebagai keterlibatan bisnis pribadi ASN.

Mereka menjelaskan, kerja sama pengadaan bahan bakar biomasa PLTU Palabuhanratu dilakukan melalui mitra resmi PT PLN Indonesia Power, yakni PT Artha Daya Coalindo (ADC), bersama koperasi yang bergerak berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian.

Menurut tim kuasa hukum, posisi kelurahan hanya sebatas fasilitator dan pendamping masyarakat dalam proses pemberdayaan ekonomi lokal sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Lingkungan.

Selain itu, mereka juga menilai aturan ASN tidak secara tegas melarang aparatur sipil negara untuk memiliki usaha atau mendirikan badan usaha, selama tidak melanggar ketentuan jabatan dan etika pemerintahan.

Polemik ini kini menjadi perhatian publik di Sukabumi karena menyangkut keterlibatan aparatur pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan pengadaan biomasa untuk kebutuhan energi PLTU Palabuhanratu.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *