LPSK Kawal Perlindungan dan Restitusi Korban Pembakaran Santri di NTB, Minta Identitas Anak Dijaga

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak-anak korban dalam kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai langkah cepat, LPSK telah membentuk tim perlindungan darurat, melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi prioritas, terutama karena para korban merupakan anak yang berada dalam kondisi rentan.

“Pelindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanannya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban,” ujar Sri Nurherwati, Selasa (14/7/2026).

LPSK menilai perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis korban sangat penting agar proses pemulihan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan trauma lanjutan akibat eksposur di ruang publik.

Selain memberikan perlindungan fisik dan psikologis, LPSK juga memastikan hak korban untuk memperoleh rehabilitasi serta restitusi akan dikawal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPSK mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk bersama-sama menjaga kerahasiaan identitas anak serta mendukung proses pemulihan korban agar dapat berlangsung secara aman dan berkeadilan.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *