MEDAN, BONARINEWS – Pemadaman listrik total atau blackout yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara selama lebih dari 24 jam menuai sorotan keras dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan. Mereka menilai PLN wajib memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan blackout yang terjadi sejak 22 Mei 2026 telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, mulai dari lumpuhnya aktivitas ekonomi, terganggunya usaha UMKM, hingga dugaan kerusakan alat elektronik warga.
Menurutnya, alasan gangguan cuaca yang disampaikan PLN juga menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Dirut PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan permintaan maaf atas pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara hingga Aceh. PLN menyebut gangguan terjadi akibat masalah pada jaringan transmisi di wilayah Muara Bungo–Sungai Rumbai, Jambi, yang dipicu cuaca buruk.
Namun LBH Medan menilai alasan tersebut janggal karena berdasarkan informasi BMKG Jambi, kondisi cuaca pada saat kejadian disebut hanya berawan dan hujan ringan.
Irvan Saputra menduga blackout bukan semata karena faktor cuaca, melainkan akibat tata kelola kelistrikan dan infrastruktur PLN yang dinilai belum maksimal.
“Harusnya kondisi seperti ini tidak terjadi jika tata kelola dan infrastruktur PLN dijalankan dengan baik,” ujarnya.
LBH Medan menegaskan kebutuhan listrik saat ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pekerjaan, pendidikan, kesehatan hingga aktivitas ibadah.
Karena itu, LBH Medan meminta PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan sesuai aturan yang berlaku.
Irvan menjelaskan hak konsumen telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebut masyarakat berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menyatakan pelanggan berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik dan berkelanjutan.
LBH Medan juga menyinggung Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi apabila terjadi gangguan pelayanan yang merugikan pelanggan.
Berdasarkan data yang beredar, sekitar 8,3 juta pelanggan terdampak blackout dari total 13,1 juta pelanggan listrik di sejumlah wilayah Sumatera.
LBH Medan menilai blackout besar ini tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan hak masyarakat sebagai pengguna layanan listrik.
Selain meminta kompensasi, LBH Medan juga mendesak dilakukan evaluasi terhadap Menteri ESDM, Dirut PLN dan seluruh jajaran terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Penulis: Dedy Hu