Video Viral Berujung Pemecatan! Kompol DK Resmi Dipecat usai Positif Narkoba, Polda Sumut Buka-bukaan

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS.com – Kasus video viral yang menyeret seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara akhirnya berujung pada pemecatan. Kompol Dedi Kurniawan, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat penyalahgunaan narkotika.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin Kombes Pol Philemon Ginting didampingi Kombes Pol Triyadi dan AKBP Bernard Naibaho.

Kasus ini sebelumnya ramai menjadi perhatian publik setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan perilaku tidak pantas seorang perwira polisi. Polda Sumut kemudian melakukan pemeriksaan internal melalui Bidpropam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, sejak awal pihaknya telah melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional. Dalam pemeriksaan, perwira berinisial D.K. mengakui dirinya sebagai sosok dalam video tersebut.

Namun, alasan bahwa aktivitas itu merupakan bagian dari penyelidikan kepolisian tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti surat perintah tugas maupun laporan hasil penyelidikan.

Dalam persidangan etik terungkap bahwa Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika dan melakukan tindakan tidak pantas di ruang publik saat berada di bawah pengaruh zat terlarang.

Temuan itu diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026 yang menyatakan urine dan darah yang bersangkutan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.

Komisi Kode Etik Polri menilai tindakan tersebut melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, norma hukum, kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.

Selain pelanggaran utama, sidang juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, seperti sikap tidak kooperatif selama proses persidangan, riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya, hingga dampak viral yang dinilai mencoreng citra Polri di mata publik.

Hasil sidang memutuskan sanksi etik berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari dan PTDH sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan putusan tersebut menjadi bukti bahwa institusi tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Meski demikian, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *