Kios Dibongkar Total! Begini Penertiban Bangunan Liar di Menara Pandang Tele

Bagikan Artikel

SAMOSIR, BONARINEWS — Suasana di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis (24/9/2026), berubah sejak pagi. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri turun untuk membongkar seluruh bangunan liar yang berdiri di kawasan tersebut.

Namun, penertiban yang sebelumnya berpotensi diwarnai ketegangan berlangsung relatif tenang. Sejumlah pemilik kios memilih membongkar sendiri bangunannya setelah pemerintah memberikan waktu selama satu pekan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Bangunan yang masih tersisa kemudian dibongkar petugas Satpol PP. Tidak ada alat berat yang digunakan. Petugas membongkar bangunan secara manual agar material yang masih bisa dimanfaatkan tidak rusak dan dapat digunakan kembali oleh pemiliknya.

Sebelum pembongkaran dimulai, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga meminta seluruh personel menjaga sikap dan tidak terpancing provokasi.

“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.

Arahan serupa disampaikan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar. Ia menegaskan bahwa penertiban bukan untuk mencari bentrokan dengan masyarakat.

“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik,” ujarnya.

Setelah berita acara dibacakan, petugas mulai membongkar bangunan yang belum ditertibkan. Pemilik kios yang sebelumnya sudah melakukan pembongkaran terlihat mengumpulkan material bangunan untuk dibawa keluar dari kawasan tersebut.

Sementara itu, personel TNI dan Polri berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung mengatakan kehadiran aparat diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan selama proses penertiban.

“Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Proses pembongkaran akhirnya berjalan tanpa bentrokan. Seluruh kios yang menjadi objek penertiban dinyatakan telah dibongkar.

Kenapa Dibongkar?

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026. Dalam rapat yang digelar sehari sebelum penertiban, pemerintah menyepakati pembongkaran bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah daerah, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

Keberadaan bangunan juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan mengurangi kerapian kawasan yang selama ini menjadi ruang publik sekaligus salah satu titik kunjungan wisata di Samosir.

Penertiban dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan bahu dan badan jalan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang.

Ada Larangan Bangun dan Berjualan Lagi

Setelah seluruh bangunan dibongkar, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan Menara Pandang Tele.

Namun, urusan material belum selesai. Pemkab Samosir memberikan waktu tiga hari kepada pemilik untuk mengangkut sendiri material bekas pembongkaran.

Setelah batas waktu tersebut, Satpol PP akan mengangkut material yang masih tertinggal.

Rikardo juga memperingatkan bahwa bangunan baru yang kembali didirikan di kawasan tersebut akan ditertibkan.

“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Material pembongkaran diberi waktu tiga hari, dan apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan,” tegasnya.

Dengan seluruh kios telah dibongkar, pemerintah kini mengarahkan kawasan Menara Pandang Tele kembali pada fungsi utamanya sebagai ruang publik dan kawasan wisata.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *