Konflik Lahan di Matiti Berujung 24 Tersangka, Polisi Dalami Rangkaian Penyerangan

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS — Perselisihan lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), memasuki babak baru setelah aparat menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Polres Humbang Hasundutan untuk sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan yang terjadi pada 12 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penanganan perkara tersebut tersebar di dua institusi. Sebanyak 10 tersangka ditahan Polda Sumut, sementara 14 lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.

“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” ujar Cornelius, Kamis (24/9/2026).

Polisi masih mendalami peran setiap tersangka. Dalam perkara yang ditangani Polda Sumut, sejumlah tersangka disebut diduga berperan sebagai penggerak massa, terlibat dalam pelemparan, pengrusakan rumah dan kendaraan, hingga aksi penyerangan.

MS (60), misalnya, disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan dan penggerak massa.

Polisi juga menetapkan PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

TS disebut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Ia juga diduga terlibat dalam pengrusakan sejumlah rumah dan kendaraan.

Perselisihan Lahan Berlangsung Berbulan-bulan

Di balik perkara pidana tersebut terdapat sengketa lahan yang menurut polisi telah berlangsung cukup lama.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan, perselisihan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe semakin memanas sejak November 2025.

Kedua pihak sama-sama mengklaim lahan yang disengketakan sebagai bagian dari tanah adat mereka.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Pemerintah daerah dan kepolisian sebelumnya telah berupaya mencari jalan keluar. Sedikitnya tujuh kali mediasi dilakukan, tetapi belum berhasil mempertemukan kedua pihak dalam satu kesepakatan.

Konflik kemudian memasuki fase yang lebih serius pada 12 September 2026.

Pondok Terbakar, Situasi Berubah Menjadi Penyerangan

Sekitar pukul 09.00 WIB pada hari itu, sebuah pondok milik kelompok Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu meningkatnya ketegangan. Menurut keterangan polisi, berkembang dugaan dari salah satu kelompok bahwa kebakaran tersebut dilakukan pihak yang berseberangan dalam sengketa lahan.

Dugaan itu belum terbukti.

Polisi sampai saat ini masih menyelidiki apakah pondok tersebut sengaja dibakar atau terbakar karena sebab lain. Identitas pihak yang bertanggung jawab juga belum dapat dipastikan.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujar Adi.

Situasi selanjutnya berkembang menjadi aksi penyerangan. Polisi menyebut sekitar 100 orang diduga mendatangi area yang diklaim kelompok Ompung Patar Munthe.

Dalam peristiwa tersebut, penyidik menangani laporan terkait dugaan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, serta penyerangan terhadap aparat yang berada di lokasi.

Penyidikan Masih Berjalan

Penetapan 24 tersangka belum mengakhiri penyidikan. Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan masih menelusuri rangkaian peristiwa untuk memetakan peran masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga masih mendalami perkara kebakaran pondok yang disebut menjadi pemicu meningkatnya konflik.

Adi menegaskan, dugaan mengenai pihak yang membakar pondok belum dapat dijadikan kesimpulan karena masih membutuhkan pembuktian.

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” katanya.

Dengan proses hukum yang kini berjalan, penyelesaian konflik Matiti tidak hanya bergantung pada penanganan perkara pidana. Sengketa mengenai klaim lahan yang menjadi akar persoalan juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi para pihak dan pemerintah.

Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian kejadian pada 12 September 2026 serta mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana sesuai peran masing-masing tersangka.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *