Medan, BONARINEWS – Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana masyarakat desa dilibatkan dalam menentukan arah program tersebut. Sejumlah pakar menyoroti pola pengambilan keputusan, otonomi koperasi, penggunaan anggaran desa, hingga keterlibatan TNI.
Hal itu mengemuka dalam diseminasi penelitian tentang KDMP yang membahas relasi kekuasaan, hukum, koperasi, anggaran desa, dan partisipasi masyarakat.
Pakar relasi kuasa Antonius Widyarsono, SJ, menyoroti pendekatan top-down dalam pembentukan KDMP. Menurutnya, koperasi seharusnya bertumpu pada partisipasi dan kemandirian anggota, sehingga perlu dipastikan desa memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan dan prioritasnya sendiri.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan militer dalam kegiatan yang berkaitan dengan pertanian dan koperasi, termasuk dalam kerangka operasi militer selain perang atau OMSP.
Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani turut meminta kejelasan mengenai dasar hukum dan batas kewenangan TNI dalam pelaksanaan KDMP. Ia menyoroti pembiayaan kegiatan TNI, hubungan dengan PT Agrinas Pangan Nusantara, serta keterkaitan program dengan struktur komando teritorial.
Jaleswari juga mendorong keterbukaan dokumen kerja sama TNI dan Agrinas, audit pembiayaan, verifikasi lahan, serta kejelasan mekanisme pertukaran dan perlindungan data.
Sementara itu, dosen STHI Jentera Bivitri Ari Susanti mengingatkan agar penggunaan istilah koperasi tidak mengabaikan prinsip dasar koperasi sebagaimana gagasan ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945.
Pakar koperasi Alamsyah Saragih menekankan pentingnya otonomi dan partisipasi anggota. Ia mengingatkan pengalaman koperasi pada masa lalu, termasuk potensi elite capture ketika kelembagaan koperasi dikuasai kelompok tertentu.
Menurut Alamsyah, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh model top-down atau bottom-up, tetapi juga oleh kekuatan kelembagaan, partisipasi anggota, pengawasan, dan kemandirian ekonomi.
Dari sisi masyarakat desa, Ketua Senat Mahasiswa STF Driyarkara Kristian Frederiko Tepong menyoroti kecenderungan sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan KDMP. Ia mempertanyakan posisi masyarakat desa sebagai subjek utama serta penggunaan anggaran desa untuk program tersebut.
Kritik politik juga disampaikan pengamat politik dan aktivis mahasiswa Bung Gary Siagian. Ia menilai KDMP tidak dapat dilepaskan dari kepentingan kekuasaan dan menyebutnya berkaitan dengan kepentingan politik pemerintahan Prabowo.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Gary dalam forum diseminasi dan bukan kesimpulan independen mengenai tujuan program.
Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai KDMP bukan hanya soal pembentukan koperasi atau pembangunan gerai. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang menentukan arah koperasi, sejauh mana masyarakat desa memiliki kendali, serta bagaimana batas kewenangan pemerintah dan TNI di dalamnya.
Pihak pemerintah, TNI, pengelola KDMP, PT Agrinas Pangan Nusantara, maupun pihak lain yang disebut dalam forum tersebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: GS