PALUTA, BONARINEWS — Hampir setahun setelah laporan dugaan penggelapan dan penguasaan tanah diajukan, perkembangan perkara yang dilaporkan Supardi (60), warga Desa Batang Pane II, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali dipertanyakan.
Kuasa hukum Supardi mendatangi Markas Polres Paluta di Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Senin (28/9/2026), untuk meminta informasi mengenai perkembangan laporan yang kini ditangani kepolisian setempat.
Supardi sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan dan penguasaan atas tanah yang menurutnya merupakan miliknya. Perkara tersebut berkaitan dengan objek tanah yang berada di Kecamatan Portibi, Paluta, dengan Sutan Siregar sebagai pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum Supardi, Dr. Indra Sakti SH, MH dan Dr. Muhammad Iqbal SH, MH, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Paluta bertujuan menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan ke kepolisian.
“Kita sebagai kuasa hukum datang ke Polres Paluta untuk men-follow up atas dumas klien yang kita laporkan. Sudah sampai di mana prosesnya,” ujar Indra dan Iqbal kepada wartawan di depan Kantor Polres Paluta, Senin.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut pertama kali disampaikan di Polres Tapanuli Selatan sekitar Januari 2026. Setelah adanya perubahan wilayah hukum dengan beroperasinya Polres Paluta, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Paluta.
“Sekarang kan kita sudah ada Polres Paluta, jadi perkara kita yang sebelumnya ditangani di Polres Tapsel sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Paluta ini,” kata mereka.
Kedatangan kuasa hukum bukan untuk menyatakan perkara telah menemukan titik terang, melainkan meminta kepastian mengenai tahapan penanganan laporan yang masih berjalan.
Mereka menyebut pihak Polres Paluta menerima kedatangan mereka dengan baik dan menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam proses.
“Alhamdulillah kita diterima dengan baik, personelnya ramah-ramah. Laporan kita lagi berproses,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga meminta adanya kepastian hukum bagi kliennya terkait objek tanah yang disengketakan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang dilaporkan mengenai tuduhan dugaan penggelapan dan penguasaan tanah tersebut. Status perkara juga masih dalam proses penanganan kepolisian.
Penulis: Tohong Harahap