Guru Ditangkap! Polda Sumut Sita 2 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi, Terbongkar dari Transaksi Terselubung

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS.com — Kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali diungkap oleh Polda Sumatera Utara. Seorang pria berinisial AS (39), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta, ditangkap dengan barang bukti lebih dari dua kilogram sabu serta 2.000 butir pil diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba pada Jumat (3/4/2026) dini hari di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan teknik pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya di Mapolda Sumut, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan transaksi dengan membeli sabu seberat sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka sekitar pukul 03.15 WIB. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan dalam jumlah besar.

Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip dan 1.096,6 gram dalam kemasan bermerek, serta 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi. Selain itu, polisi turut menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam penyelidikan. Ia menyebut sabu didapat dengan harga Rp250 juta per kilogram dan rencananya akan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk memburu pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain.

Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Penulis : Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *