MAUMERE, BONARINEWS – Kasus dugaan penganiayaan di Jalan Sambuta, Desa Samparong, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki tahap penyelidikan setelah dua pihak sama-sama membuat laporan ke Polres Sikka.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena masing-masing pihak menyampaikan kronologi berbeda terkait peristiwa yang terjadi. Polisi kini mendalami keterangan para saksi maupun pihak yang terlibat untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
Laporan terbaru dibuat oleh seorang nelayan berinisial H (36) yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Senin (8/6/2026) malam.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/83/VI/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT.
Dalam laporannya, H menduga dirinya menjadi korban penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut keterangan yang disampaikan, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial A mengaku mendapat ancaman saat berada di jalan sepulang dari kios.
A menyebut dirinya sempat dicegat dan mendapat ancaman, termasuk dugaan ancaman terhadap keluarganya. Ia juga mengaku sempat mengalami tindakan fisik berupa tarikan pada pakaian.
Setelah mendapat informasi tersebut, H kemudian mendatangi pihak yang disebut terlibat untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan tersebut diduga berujung konflik.
Dalam laporan kepada polisi, H mengaku dilempar kursi plastik hingga mengenai tubuhnya dan kemudian terkena lemparan batu batako yang menyebabkan luka serta memar.
Laporan Sebelumnya
Sebelum laporan Hditerima, Polres Sikka juga telah menerima laporan dari seorang nelayan berinisial B (43) terkait dugaan pengeroyokan.
Dalam laporan sebelumnya, B mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang.
B menyebut kejadian bermula ketika dirinya meminta salah seorang pihak berinisial A untuk memanggil H guna membicarakan persoalan keluarga. Namun, pertemuan tersebut disebut berakhir dengan perselisihan.
B kemudian melaporkan sejumlah orang ke Polres Sikka karena merasa menjadi korban kekerasan.
Adanya dua laporan dengan versi berbeda membuat perkara tersebut kini menjadi laporan saling silang.
Pihak keluarga dari salah satu pihak menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi bukan pengeroyokan, melainkan konflik yang melibatkan kedua belah pihak. Mereka menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik.
Polisi Masih Kumpulkan Bukti
Dengan adanya laporan dari kedua pihak, penyidik Polres Sikka masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Polisi belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Reporter: Faidin