Deli Serdang, BONARINEWS – Upaya transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Seorang pemuda berinisial SAS alias Piyot (19) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 0,85 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Tim memperoleh informasi adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Satria, Gang Lestari, Kecamatan Deli Tua. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan,” ujar Ferry Walintukan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran dengan teknik pembelian terselubung atau undercover buy terhadap pelaku.
Saat proses transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak cepat melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.
“Ketika pelaku diduga hendak menyerahkan barang kepada petugas yang melakukan penyamaran, personel langsung melakukan tindakan cepat dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga sabu yang dibawa pelaku. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S alias IO yang kini masih dalam penyelidikan.
Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan.
Kabid Humas Polda Sumut menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
“Polda Sumut akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kasus ini juga terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Ferry.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Penulis: Dedy Hu