Dari Kurir ke Pemasok, Sat Narkoba Polres Dairi Bongkar Rantai Ganja di Sidikalang

Bagikan Artikel

DAIRI, BONARINEWS — Penangkapan seorang kurir membawa polisi menelusuri rantai peredaran ganja di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Dari pengembangan kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Dairi menangkap dua orang lain yang disebut berperan sebagai pemasok.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LCS (30), IFM (30), dan SB (33). Ketiganya ditangkap dalam rangkaian pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sedang didalami penyidik.

“Ya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi kemarin berhasil meringkus tiga tersangka, di mana mereka ini saling bergantung antara satu dengan yang lainnya dan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengedar,” ujar Syahri, Senin (28/9/2026).

Pengungkapan bermula ketika petugas menangkap LCS di depan sebuah gang di Jalan Lestari, Desa Kalang, Sidikalang. Dari tangan LCS, polisi menyita tiga paket yang diduga berisi ganja.

Menurut keterangan kepolisian, paket tersebut rencananya akan dijual kepada seorang pengguna.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi dari pemeriksaan terhadap LCS. Dari pengembangan itu, polisi memperoleh keterangan bahwa ganja tersebut didapatkan dari IFM.

Petugas bergerak menuju rumah IFM di Jalan Putri Lovian, Sidikalang. IFM kemudian diamankan. Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di rumah tersebut, tetapi IFM disebut mengakui bahwa ganja yang dibawa LCS berasal darinya.

“Di sana petugas tidak menemukan barang bukti, namun tersangka mengaku bahwa barang ganja itu berasal dari dirinya,” kata Syahri.

Pemeriksaan terhadap IFM kembali mengarahkan penyidik kepada tersangka lain berinisial SB. IFM disebut mengaku mendapatkan ganja tersebut dari SB.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SB di rumahnya di Jalan Mekar, Desa Huta Rakyat.

Dari pemeriksaan awal, SB disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bermarga Limbong yang berada di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidik untuk menelusuri lebih jauh sumber narkotika yang beredar di wilayah Dairi.

“SB mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui bermarga Limbong yang diketahui berada di Kabupaten Humbahas,” ujar Syahri.

Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Dairi menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan ganja tersebut.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *