Cek Lokasi Galian C dan Stone Crusher, Kapolres Paluta Pastikan Aktivitas Tak Beroperasi

Bagikan Artikel

PALUTA, BONARINEWS — Polres Padang Lawas Utara (Paluta) turun langsung mengecek lokasi yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengambilan batu dari aliran sungai dan pengoperasian mesin stone crusher yang disebut belum mengantongi perizinan di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (19/8/2026).

Pengecekan dipimpin Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta sejumlah personel Polres Paluta.

Kapolres mengatakan pengecekan tersebut merupakan respons atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan atau galian C yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan batu. Aktivitas tersebut sudah tidak dilakukan sejak sekitar satu bulan lalu setelah dilakukan pengecekan pertama,” ujar Dhery.

Menurutnya, pengecekan di lokasi berlangsung aman dan lancar. Meski tidak menemukan aktivitas pengambilan batu maupun pengoperasian mesin stone crusher, Polres Paluta akan tetap melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut.

Polisi juga mengingatkan pihak pengelola agar tidak kembali melakukan aktivitas pengambilan batu maupun mengoperasikan stone crusher sebelum seluruh perizinan dari instansi yang berwenang terpenuhi.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan mengimbau pihak pengelola untuk benar-benar menghentikan seluruh aktivitas pengambilan batu dan pengoperasian stone crusher sampai perizinan dari instansi yang berwenang terpenuhi,” katanya.

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang dihimpun petugas, mesin stone crusher tersebut memang sudah cukup lama tidak beroperasi. Pengelola disebut menghentikan aktivitas sambil menunggu proses perizinan agar kegiatan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Paluta menegaskan akan terus merespons informasi masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan.

Langkah pemantauan tersebut diharapkan dapat memastikan aktivitas di lokasi berjalan sesuai ketentuan apabila nantinya seluruh perizinan telah dipenuhi oleh pihak pengelola.

Penulis: Tohong Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *