BAKUMSU Catat 116 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, 54 Persen Libatkan Aktor Negara

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat 116 peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sepanjang Januari-Juni 2026. Sebanyak 63 kasus atau 54,3 persen di antaranya melibatkan aparat atau institusi negara.

Catatan yang dirilis BAKUMSU di Medan, Jumat, 4 September 2026, menyebut jumlah korban terdampak mencapai lebih dari 1.200 orang. Kota Medan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 53 peristiwa, disusul Deli Serdang dan Asahan masing-masing tujuh kasus serta Labuhanbatu Utara enam kasus.

Dari keseluruhan kasus, 86 atau 74,1 persen berkaitan dengan hak sipil dan politik. Sebanyak 17 kasus menyangkut hak ekonomi, sosial dan budaya, sedangkan 13 lainnya mencakup kedua kategori tersebut.

BAKUMSU mencatat kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender sebagai salah satu persoalan utama, dengan 27 kasus. Konflik agraria tercatat sembilan kasus, sedangkan persoalan buruh, eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang mencapai 24 kasus.

Persoalan akses terhadap keadilan menjadi catatan terbesar, yakni 32 kasus. BAKUMSU menyebutnya meliputi dugaan penundaan penanganan perkara, pembiaran dan hambatan memperoleh keadilan. Selain itu, terdapat 15 kasus dugaan kekerasan fisik, penyiksaan dan penodongan yang melibatkan oknum aparat.

Dalam laporan tersebut, BAKUMSU menyoroti sejumlah kasus konflik agraria di Labuhanbatu Utara, dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, persoalan ketenagakerjaan, TPPO, serta tekanan terhadap jurnalis dan pembela HAM.

BAKUMSU menilai tingginya keterlibatan aktor negara menunjukkan persoalan HAM di Sumatera Utara bukan sekadar kasus individual, melainkan berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Atas temuan itu, BAKUMSU mendesak Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja penyidik dan menindak tegas aparat yang terbukti melanggar hukum. Pangdam I/Bukit Barisan juga diminta menarik personel BKO dari konflik agraria dan memproses prajurit yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

BAKUMSU turut meminta pemerintah memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual, masyarakat adat, buruh, jurnalis dan pembela HAM serta mempercepat penyelesaian konflik agraria.

BAKUMSU menegaskan catatan tersebut merupakan hasil pemantauan dan pendampingan selama semester pertama 2026. Dugaan pelanggaran yang disebut dalam laporan masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan lembaga berwenang.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *