JAKARTA, BONARINEWS — Alatan Asasta Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Implementasi dan Praktek Mini Kompetisi E-Katalog V6” di Jakarta, 26–27 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–17.00 WIB tersebut menghadirkan Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp, Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, sekaligus Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan, sebagai narasumber.
Bimtek diikuti sejumlah pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), personel UKPBJ, pejabat fungsional pengadaan barang/jasa, ASN, serta pelaku usaha dan penyedia barang/jasa.
Kegiatan tersebut membahas penerapan e-purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6 atau E-Katalog V6. Peserta diberikan pemahaman mengenai kebijakan dan ketentuan pengadaan sekaligus praktik teknis dalam pelaksanaannya.
Materi yang diberikan mencakup dasar hukum dan konsep e-purchasing, penyusunan dokumen perencanaan dan persiapan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penggunaan produk dalam negeri, hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Peserta juga mempelajari persiapan Mini Kompetisi, mulai dari analisis pasar, penyusunan spesifikasi teknis atau KAK, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemaketan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga penentuan kewajaran dan referensi harga.
Salah satu materi utama adalah tata cara pelaksanaan Mini Kompetisi. Pembahasan meliputi penyusunan kertas kerja pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, strategi penawaran itemized dan non-itemized, serta penetapan pemenang.
Selain pemaparan materi, peserta mengikuti brainstorming, diskusi, studi kasus, serta praktik penyusunan dokumen dan pelaksanaan Mini Kompetisi. Metode pembelajaran menggunakan pendekatan andragogi agar peserta dapat menghubungkan materi dengan persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan.
Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan registrasi, pembukaan, pre-test, dan ice breaking. Materi kemudian dilanjutkan dengan dasar hukum dan ketentuan e-purchasing, penyusunan dokumen perencanaan dan persiapan Mini Kompetisi, serta praktik penentuan strategi e-purchasing berdasarkan studi kasus.
Pada hari kedua, peserta mengikuti recap materi, pembahasan konsep dan tata cara negosiasi serta perbedaannya dengan Mini Kompetisi. Kegiatan dilanjutkan dengan praktik negosiasi dan Mini Kompetisi menggunakan studi kasus.
Melalui kegiatan tersebut, Alatan Asasta Indonesia mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam memahami regulasi sekaligus menerapkannya dalam proses e-purchasing melalui E-Katalog V6.
Penulis: Dedy Hutajulu