Kejari Alor Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung DPRD ke Jaksa Penuntut Umum

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Kalabahi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 6 November 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu Ir. HMS, S.T, kontraktor pelaksana dari PT Citra Putera Laterang; OD, staf administrasi keuangan perusahaan tersebut; dan IDP, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan tahap II. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bangkit Yohanes P. Simamora, S.H., M.H, didampingi Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Surya Baginda Halomoan Sirait, S.H., bersama dua staf penyidik.

Hasil audit ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor menemukan adanya deviasi pekerjaan senilai Rp1,27 miliar akibat volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Usai penyerahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 November 2025. Masa penahanan dapat diperpanjang selama 30 hari oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan diserahkannya berkas, tersangka, dan barang bukti ini, tanggung jawab perkara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Kejari Alor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas demi penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *