JAKARTA, BONARINEWS — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mendesak Kapolri atau Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menjelaskan secara terbuka kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang diduga berkaitan dengan kebocoran rahasia negara serta penyalahgunaan informasi intelijen.
Dalam pernyataan tertulis bertanggal 3 November 2026, Sutrisno menilai dugaan tersebut perlu dijelaskan secara terperinci agar masyarakat mengetahui tindakan yang menjadi dasar penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga meminta aparat mengusut tuntas apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau alat negara untuk mengancam keamanan negara maupun keselamatan presiden.
“Harus dijelaskan secara detail, transparan, dan terbuka kegiatan apa dan tindakan apa yang dilakukan oleh sejumlah Pati dan Pamen Polri sehingga ditangkap,” kata Sutrisno.
Sutrisno menilai dugaan perencanaan tindakan yang mengancam keselamatan presiden harus ditangani secara serius. Ia meminta aparat mengusut seluruh pihak yang terbukti terlibat, mulai dari perencana hingga pelaksana di lapangan.
Ia juga mendesak evaluasi terhadap rantai komando dan pergerakan aparat apabila penyelidikan menemukan penyalahgunaan alat negara. Menurut dia, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa membedakan jabatan atau kedudukan.
Selain itu, Sutrisno meminta dugaan penyadapan terhadap kepala negara ditelusuri untuk memastikan pihak yang memerintahkan dan melaksanakannya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dalam negeri maupun kekuatan asing.
Dalam pernyataannya, ia turut mengaitkan dugaan penyadapan ilegal tersebut dengan kelompok elite yang disebut terganggu setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait ijazah Gibran. Namun, pernyataan itu merupakan dugaan yang disampaikan Sutrisno dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dalam bahan yang tersedia.
Sutrisno menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui proses yang terbuka, adil, dan transparan. Ia meminta aparat memastikan penanganan perkara didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, bahan pernyataan Sutrisno belum disertai konfirmasi resmi dari Polri atau Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengenai kabar penangkapan para perwira tersebut maupun dugaan kebocoran informasi intelijen dan ancaman terhadap keselamatan presiden.
Konfirmasi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran kabar penangkapan, status hukum pihak-pihak yang disebut, serta ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana disampaikan Sutrisno.
Penulis: Dedy Hutajulu