Sidang Kode Etik Anggota Polres Toba Terkait Kasus Narkoba, Direkomendasikan PTDH

Bagikan Artikel

TOBA, BONARINEWS — Polres Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Briptu MF, salah satu personelnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026). Sidang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman selaku Ketua Komisi Sidang.

Briptu MF merupakan anggota Polres Toba yang disidangkan terkait pelanggaran kode etik profesi setelah sebelumnya tersangkut perkara pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang etik, Briptu MF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Komisi Etik kemudian merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 huruf b, Pasal 8 huruf c ke-1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut pada Selasa (22/9/2026).

Menurut Jhon, Briptu MF terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan menyimpan dan menguasai dua paket plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, Briptu MF disebut menggunakan sabu pada Rabu (4/6/2025) di sebuah kamar belakang Perumahan D.L. Sitorus, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Hasil pemeriksaan urine terhadap Briptu MF saat itu menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine atau kandungan yang terdapat dalam sabu.

Perkara pidana tersebut kemudian diproses di Pengadilan Negeri Balige. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige pada 4 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Briptu MH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Dalam perkara pidana tersebut, Briptu MF dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Menurut Jhon, fakta-fakta dalam perkara pidana tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan dalam sidang kode etik. Keterangan para saksi mengenai perbuatan yang dilakukan Briptu MF disebut bersesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan.

Atas rekomendasi PTDH tersebut, Briptu MF menyatakan banding.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri dengan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata V.J. Parapaga.

Menurut dia, penegakan hukum dan kode etik di lingkungan Polri harus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran.

“Kami berharap seluruh anggota Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” ujarnya.

Polres Toba menyatakan proses penegakan kode etik terhadap personel yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, disiplin, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *