MEDAN, BONARINEWS — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan praperadilan yang sebelumnya menyatakan penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Arjoni oleh Polda Sumatera Utara tidak sah.
Menurut Irvan, putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa (22/9/2026) dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PT MDN jo. Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN.
Irvan mengatakan putusan tingkat banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN MDN yang sebelumnya mengabulkan permohonan Arjoni. Dalam putusan pada 11 Agustus 2026, hakim PN Medan menyatakan penghentian penyidikan oleh Polda Sumut tidak sah dan memerintahkan penyidikan terhadap laporan polisi Arjoni dilanjutkan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Objek praperadilan antara lain Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 26 Juni 2026.
Dalam amar putusan PN Medan, hakim memerintahkan para termohon melanjutkan kembali penyidikan atas laporan tersebut. Menurut keterangan LBH Medan, hakim juga mempertimbangkan bahwa alasan penghentian penyidikan karena perkara dinilai bukan tindak pidana tidak didukung fakta baru yang memadai.
Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan penetapan Heri Rahman sebagai tersangka. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penetapan tersangka Heri Rahman pernah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh PN Medan dalam Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang disebut menguatkan putusan PN Medan tersebut, Irvan mendesak Kapolda Sumut dan jajaran segera menindaklanjuti proses penyidikan.
“Kapolda Sumut harus segera melanjutkan kembali proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Irvan.
LBH Medan juga meminta penyidik segera menetapkan kembali Heri Rahman sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Permintaan tersebut merupakan sikap LBH Medan sebagai kuasa hukum Arjoni, sementara kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan berada pada penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Irvan, perkara tersebut telah berlangsung sejak laporan polisi dibuat pada 31 Mei 2021. Ia menilai lamanya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi Arjoni dan keluarganya.
“Proses hukum tidak boleh kembali berlarut-larut setelah putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” ujar Irvan.
Ia mengatakan perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Arjoni, tetapi juga menyangkut hak pencari keadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya, setelah PN Medan mengabulkan praperadilan Arjoni pada Agustus 2026, Polda Sumut dan jajarannya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengajuan banding tersebut tercatat melalui Akta Nomor 312/Akta.Pid Pra/2026/PN Medan tertanggal 20 Agustus 2026.
Dengan putusan tingkat banding yang menurut LBH Medan menguatkan putusan PN Medan, LBH Medan meminta Polda Sumut segera menjalankan amar putusan dan memastikan proses penyidikan berjalan tanpa penundaan lebih lanjut.
Penulis: Dedy Hutajulu