Amnesty Desak Polisi Proses Hukum Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Bagikan Artikel

TANGERANG, BONARINEWS — Amnesty International Indonesia mendorong kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap pihak yang diduga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia atau GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Desakan itu disampaikan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena setelah kegiatan ibadah jemaat GKPI dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Dalam video yang beredar di media sosial, seorang warga terlihat membawa senjata tajam saat meminta kegiatan ibadah dihentikan.

Menurut Wirya, penyelesaian melalui musyawarah tidak semestinya menghilangkan aspek pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Kami mendorong adanya proses hukum pidana bagi para pelaku. Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya karena membuat para pelaku merasa di atas angin tak tersentuh oleh hukum,” kata Wirya dalam keterangan tertulis Amnesty International Indonesia, Selasa (22/9/2026).

Sebelumnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan para pihak disebut mencapai kesepakatan damai. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg telah kondusif.

Pemerintah daerah juga disebut akan membantu menyediakan tempat sementara bagi kegiatan ibadah sembari proses administrasi terkait perizinan berjalan.

Namun, Amnesty menilai proses perdamaian tersebut perlu berjalan beriringan dengan penanganan dugaan tindak pidana apabila unsur pidana ditemukan.

“Mediasi tanpa proses hukum juga mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggungjawaban hukum,” ujar Wirya.

Amnesty juga menyoroti dugaan adanya ancaman menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Menurut Wirya, intimidasi dan pemaksaan penghentian kegiatan ibadah harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi, dan pemaksaan penghentian ibadah harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” katanya.

Amnesty kemudian meminta Polri memastikan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan beragama dilakukan secara konsisten.

Wirya membandingkan perkara di Tangerang dengan kasus perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025. Dalam kasus tersebut, menurut Amnesty, polisi menetapkan delapan tersangka dan perkara berlanjut ke pengadilan hingga terdakwa dinyatakan bersalah.

“Pada kasus perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025 lalu polisi berani menetapkan delapan tersangka perusakan. Pelaku telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah,” ujar Wirya.

“Namun, kenapa dalam kasus di Tangerang sikap kepolisian terlihat berbeda? Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi,” lanjutnya.

Selain persoalan penegakan hukum, Amnesty menyoroti aspek regulasi pendirian rumah ibadah. Wirya menyebut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 atau yang dikenal sebagai SKB Dua Menteri kerap menjadi bagian dari perdebatan dalam kasus-kasus rumah ibadah.

Amnesty menilai persyaratan administratif dalam regulasi tersebut dapat menyulitkan kelompok minoritas dalam memperoleh tempat ibadah. Organisasi itu meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut ketentuan yang dinilai diskriminatif.

Di sisi lain, Amnesty meminta pemerintah daerah memastikan jemaat GKPI dapat menjalankan ibadah secara aman tanpa intimidasi. Kepolisian juga didorong melakukan penyelidikan secara menyeluruh, independen, imparsial, dan efektif apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun hak atas kebebasan beragama.

“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung yang setara bagi seluruh warga negaranya. Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang universal, tidak dibatasi oleh perizinan administratif yang bisa dibatalkan secara paksa oleh kelompok mana pun,” kata Wirya.

Peristiwa di Rajeg terjadi ketika jemaat GKPI sedang melaksanakan ibadah pada Minggu (20/9/2026). Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan. Video kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena terdapat laporan mengenai warga yang membawa senjata tajam ketika mendatangi lokasi ibadah. Pihak kepolisian kemudian menyatakan persoalan antara pihak-pihak yang terlibat telah diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan damai.

Peristiwa ini juga terjadi beberapa bulan setelah polemik penyegelan lokasi yang digunakan untuk ibadah jemaat POUK Tesalonika di Kabupaten Tangerang pada April 2026. Saat itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel bangunan yang digunakan untuk ibadah Jumat Agung dengan alasan persoalan perizinan bangunan. Sejumlah pihak kemudian mempersoalkan penyegelan tersebut.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *