Scam Nonton Film Janjikan Bonus Puluhan Juta, Korban Malah Diminta Deposit Berulang

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS — Modus penipuan online berkedok misi menonton cuplikan film menjanjikan bonus hingga puluhan juta rupiah. Namun, korban justru diarahkan terus melakukan transfer uang dengan alasan deposit agar bonus dapat dicairkan.

Modus tersebut diawali dengan iklan berbayar di Facebook dan Instagram. Tersangka CMA membuat iklan melalui Meta Ads yang menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan iming-iming keuntungan.

Korban yang tertarik dan mengklik iklan kemudian diarahkan secara otomatis ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku. Di dalam grup, korban diminta mengerjakan sejumlah tugas dan melakukan deposit.

Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan akan memperoleh bonus semakin besar. Namun saat hendak mencairkan saldo, korban justru diminta kembali mentransfer uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh bonus dapat ditarik.

“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 3 September 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, CMA dan MM, di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, pada 19 Agustus 2026.

Penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial BA yang masuk daftar pencarian orang. BA diduga berperan membujuk korban untuk kembali melakukan deposit.

Polisi menyita dua unit komputer dan enam telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. CMA dan MM telah ditahan sejak 20 Agustus 2026.

Kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari penindakan terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial untuk menawarkan keuntungan instan.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *