LBH Medan Soroti Kenaikan TUKIN TNI dan Kemenhan, Desak Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Tunjangan Kinerja (TUKIN) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). LBH Medan menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar kebijakan kesejahteraan aparatur negara dapat berjalan secara proporsional dan berkeadilan, termasuk bagi para guru.

Dalam rilis pers yang diterima pada 30 Juli 2026, LBH Medan menyampaikan kritik terhadap diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TNI dan Kemenhan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan berbagai kelompok profesi, khususnya guru yang selama ini dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Irvan juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Juni 2026 mengenai kondisi anggaran yang disebut menjadi salah satu alasan gaji guru belum dapat dinaikkan.

Menurut Irvan, pernyataan tersebut menjadi kontras dengan kebijakan pemerintah yang kemudian memberikan peningkatan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemenhan.

Irvan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap guru. Lembaga tersebut bahkan menggunakan istilah “kezaliman” dan “pengkhianatan” untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang dinilai belum memberikan prioritas yang sama terhadap kesejahteraan guru.

“Kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional negara,” demikian sikap LBH Medan dalam rilisnya.

LBH Medan menilai peningkatan kesejahteraan guru tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi kenaikan penghasilan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan dan daya saing bangsa.

Menurut lembaga tersebut, guru merupakan aktor penting dalam membentuk sumber daya manusia yang akan menentukan masa depan Indonesia. Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional.

LBH Medan juga mengingatkan bahwa masih terdapat guru yang memperoleh penghasilan sangat rendah. Dalam rilisnya, LBH Medan menyebut masih ada guru yang menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan.

Selain kebijakan TUKIN TNI dan Kemenhan, LBH Medan turut membandingkan kebijakan kesejahteraan guru dengan sejumlah kebijakan pemerintah lainnya, termasuk kenaikan gaji hakim serta alokasi anggaran untuk program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

LBH Medan berpandangan bahwa pemerintah memiliki kewajiban meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur negara sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan aspek keadilan sosial.

Dalam rilisnya, LBH Medan juga merujuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut LBH Medan, tujuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi strategis guru dalam sistem pendidikan nasional.

LBH Medan juga merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur kedudukan guru sebagai tenaga profesional serta hak guru atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan.

Dari perspektif hak asasi manusia, LBH Medan turut mengutip Pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengenai hak setiap orang yang bekerja untuk memperoleh pengupahan yang adil dan menguntungkan sehingga dapat menjamin kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

LBH Medan menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, hakim maupun aparatur sipil negara lainnya. Namun, lembaga tersebut meminta pemerintah memastikan kebijakan kesejahteraan tidak menciptakan kesenjangan perlakuan terhadap kelompok profesi lainnya.

LBH Medan kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kebijakan tunjangan kinerja tersebut sekaligus segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer.

Menurut LBH Medan, peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional. Guru yang sejahtera dinilai akan lebih mampu menjalankan tugas profesionalnya dalam mendidik dan membentuk generasi penerus bangsa.

LBH Medan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kualitas pendidikan dan kesejahteraan para guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *