Satma Milenial AMPI Langkat Soroti Dugaan Pencemaran Limbah, Desak Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup

Bagikan Artikel

LANGKAT, BONARINEWS – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Satuan Mahasiswa Milenial Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma Milenial AMPI) Langkat mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup.

Kelompok mahasiswa tersebut menilai persoalan limbah industri, khususnya yang berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit, harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat dan masa depan lingkungan.

Koordinator aksi Satma Milenial AMPI Langkat, Tigor Lubis, mengatakan pihaknya melihat masih adanya persoalan lingkungan yang belum mendapat penanganan maksimal.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar aktivitas industri tidak merugikan masyarakat.

“Kami menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat belum menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menangani berbagai persoalan lingkungan yang menjadi keluhan masyarakat,” ujar Tigor.

Ia menyebut, ketika muncul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan pengelolaan limbah perusahaan, pemerintah harus hadir dengan langkah pengawasan yang jelas dan berpihak pada kepentingan publik.

Satma Milenial AMPI Langkat juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk melakukan penyelidikan secara transparan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berkembang di masyarakat.

Aulia Zulhairi, perwakilan Satma Milenial AMPI Langkat, meminta agar seluruh dugaan terkait pengelolaan limbah perusahaan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

“Kami meminta aparat penegak hukum, inspektorat, dan lembaga pengawas lainnya mengusut setiap dugaan penyimpangan dalam pengawasan lingkungan. Semua harus dibuktikan secara transparan sesuai aturan hukum,” katanya.

Menurutnya, masyarakat Langkat memiliki hak mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman.

“Jangan sampai Dinas Lingkungan Hidup kehilangan fungsi sebagai pengawas dan justru menjadi pelindung bagi perusahaan yang diduga bermasalah. Jika tidak mampu menjalankan tugasnya, maka harus ada evaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Langkat Erwin saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang berada di luar daerah mengikuti kegiatan pelatihan dan telah mendelegasikan penanganan persoalan tersebut kepada Kepala Bidang Pencemaran dan Pengawasan.

Kepala Bidang Pencemaran dan Pengawasan DLH Langkat, Abdi Lubis, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi mahasiswa dan langsung turun ke lapangan bersama tim serta perwakilan mahasiswa pada Jumat (12/6/2026).

“Kami sudah menerima laporan dari adik-adik mahasiswa. Hari ini juga kami turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi yang disampaikan,” ujar Abdi.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan tersebut, kata dia, dapat berupa sanksi administrasi mulai dari penghentian sementara aktivitas usaha hingga pencabutan izin.

“Jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan kami serahkan kepada penyidik Polres Langkat untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Polemik dugaan pencemaran lingkungan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan ekosistem dan kesehatan masyarakat. Satma Milenial AMPI Langkat berharap pengawasan terhadap industri dapat diperkuat agar pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.

Penulis: Gary Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *