JAKARTA, BONARINEWS – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan menggeledah sebuah gudang satwa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus penyelundupan 103 ekor reptil dilindungi yang hendak dibawa ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita 11 ekor sanca hijau (*Morelia viridis*) yang termasuk satwa dilindungi. Seluruh satwa hasil sitaan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Bekasi dengan melibatkan sejumlah unsur, yakni Gakkum Kehutanan, Balai KSDA DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, serta Puspom TNI.
Kasus ini bermula ketika petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dan Lituania yang membawa 103 reptil menggunakan koper bagasi.
Satwa yang hendak diselundupkan tersebut terdiri dari beberapa jenis reptil dilindungi, antara lain sanca hijau (*Morelia viridis*), sanca bulan (*Simalia boeleni*), biawak kalimantan (*Lanthanotus borneensis*), biawak hijau (*Varanus prasinus*), serta biawak waigeo (*Varanus boehmei*).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, kedua WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik kini berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, serta instansi terkait untuk melakukan pengejaran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa liar dilindungi telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara dengan jaringan yang terorganisir.
“Perdagangan satwa liar memiliki rantai mulai dari perburuan di lapangan, penampungan, pengemasan hingga pengiriman. Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika satwa sudah berada di bandara,” ujarnya.
Menurut dia, pemberantasan perdagangan ilegal satwa tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat harus ikut menjaga agar satwa liar tetap berada di habitatnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan pemilik atau penguasa gudang satwa di Bekasi.
Penyidik, kata dia, sedang menelusuri jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami memastikan penanganan perkara ini menyentuh seluruh rantai perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, maupun mengambil keuntungan,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, menyimpan, membeli, memperjualbelikan, mengemas, mengirim, atau membantu pengiriman satwa liar dilindungi.
Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar agar kekayaan alam Indonesia tetap lestari di habitatnya.
Penulis: Dedy Hu