Warga Dairi Ultimatum Menteri LH Cabut Izin Lingkungan PT DPM, Soroti Putusan Pengadilan

JAKARTA, BONARINEWS – Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan surat protes dan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan seng, timbal, dan sulfur oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Surat keberatan tersebut disampaikan pada Jumat (5/6/2026). Warga meminta pemerintah mencabut keputusan kelayakan lingkungan hidup yang menjadi dasar izin baru aktivitas pertambangan PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.

Kuasa Hukum warga Dairi dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Muh. Jamil, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup warga.

Menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT DPM Tahun 2026 memiliki persoalan dari sisi prosedur maupun substansi.

“SKKLH ini kami nilai cacat prosedur karena masyarakat terdampak tidak mendapatkan partisipasi yang bermakna dalam proses penerbitannya,” ujar Muh. Jamil.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan tersebut diterbitkan, masyarakat terdampak bersama organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan penolakan dan masukan kepada pemerintah. Namun, menurutnya, aspirasi tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin.

Warga juga mengingatkan adanya catatan kejadian lingkungan yang pernah terjadi sebelumnya. Rainim Purba, warga Dairi sekaligus salah satu pemohon keberatan, menyebut masyarakat telah lama menolak keberadaan tambang karena khawatir terhadap dampaknya terhadap kehidupan petani.

Ia mengatakan mayoritas warga Dairi menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian, seperti sawah dan ladang, sehingga keberadaan tambang dinilai berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat.

Rainim juga menyebut sejumlah kejadian yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas PT DPM sebelum adanya izin kelayakan lingkungan baru, termasuk dugaan kebocoran limbah pada 2012 dan banjir bandang pada 2018.

Menurutnya, kejadian tersebut berdampak terhadap kualitas air, lahan pertanian, serta sistem irigasi masyarakat di sejumlah desa.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan penerbitan izin baru tersebut karena sebelumnya gugatan terhadap izin lingkungan PT DPM telah dimenangkan masyarakat melalui jalur hukum.

Warga Dairi sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023. Putusan tersebut menyatakan izin lingkungan PT DPM tidak sah. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 2024.

Kuasa Hukum warga Dairi lainnya, Judianto Simanjuntak, mengatakan penerbitan SKKLH baru tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/TUN/LH/2024 memuat pertimbangan mengenai kondisi Kabupaten Dairi yang memiliki tingkat kerawanan bencana serta kawasan yang tidak layak untuk kegiatan pertambangan.

Menurut Judianto, pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan sebelum menerbitkan keputusan terkait aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai keberatan warga Dairi harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Ia menyebut kebijakan lingkungan seharusnya mengutamakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan masyarakat.

Ia juga mengaitkan momentum Hari Anti Tambang dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai pengingat pentingnya menjaga ruang hidup masyarakat dari risiko kerusakan lingkungan.

Dukungan terhadap perjuangan warga Dairi juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), WALHI Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, serta BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Melalui surat keberatan tersebut, warga meminta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI membatalkan SKKLH PT DPM Tahun 2026 dan menghentikan kebijakan yang dinilai dapat mengancam keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat Dairi.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *