MEDAN, BONARINEWS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyoroti temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan. Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan tata kelola lapas.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan pihaknya prihatin atas ditemukannya barang terlarang tersebut yang diduga melibatkan empat orang warga binaan pemasyarakatan.
Narkotika itu ditemukan dalam razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Menurut Herdensi, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi narapidana agar dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Karena itu, lapas dan rumah tahanan harus menjadi lingkungan yang terbebas dari aktivitas pidana baru, termasuk peredaran narkotika.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan menjadi lokasi masuknya tindak pidana baru. Temuan ini menunjukkan ada persoalan dalam pengawasan serta pengendalian keluar masuknya barang dan orang,” ujar Herdensi.
Ia menilai masuknya narkotika dalam jumlah besar ke area lapas menjadi tanda bahwa sistem pemeriksaan belum berjalan optimal. Menurutnya, petugas lapas memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas dan mobilitas di dalam maupun luar lapas berjalan sesuai prosedur.
Ombudsman Sumatera Utara menduga terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam proses pemeriksaan barang maupun orang yang masuk ke lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Herdensi menyebut kejadian tersebut menjadi evaluasi penting bagi jajaran pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat pengawasan internal.
“Kejadian ini merupakan gambaran buruk tata kelola apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal. Harus ada pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” katanya.
Ombudsman Sumatera Utara meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajarannya.
Selain evaluasi, Ombudsman juga mendorong adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat serta perbaikan sistem pemeriksaan terhadap seluruh mobilitas orang dan barang yang keluar masuk lapas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dapat berjalan sesuai tujuan dan menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Penulis: Dedy Hu