Mengamankan Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Pancasila

Bagikan Artikel

Oleh: Dr. H. Agus Lithanta, S.Pd.,M.Pd.

Di tengah tekanan ekonomi global, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan tantangan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah menghadirkan kebijakan strategis melalui Instruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih (KMP). Kebijakan ini sejatinya bukan sekadar program administratif atau proyek jangka pendek, melainkan upaya menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi identitas bangsa Indonesia.

Koperasi Merah Putih hadir di tengah kekhawatiran bahwa sistem ekonomi nasional semakin bergerak menjauh dari semangat gotong royong dan keadilan sosial. Karena itu, keberadaan KMP perlu dipahami bukan hanya sebagai pembentukan koperasi baru, melainkan sebagai langkah untuk mengamankan fondasi ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Kalimat ini bukan sekadar slogan konstitusi, tetapi arah ideologis pembangunan ekonomi Indonesia. Para pendiri bangsa sejak awal tidak menginginkan sistem ekonomi yang hanya dikuasai pemilik modal besar ataupun negara secara sentralistik. Indonesia memilih jalan ekonomi kerakyatan yang menempatkan rakyat sebagai pelaku utama.

Dalam konteks itu, koperasi menjadi instrumen paling nyata dari semangat usaha bersama tersebut. Koperasi bukan hanya badan hukum, melainkan wadah demokrasi ekonomi. Anggota koperasi bukan sekadar pelanggan, tetapi pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat.

Inilah yang membedakan koperasi dengan perusahaan kapitalistik pada umumnya. Jika perusahaan bertumpu pada kekuatan modal, koperasi bertumpu pada kekuatan kebersamaan.

Ekonomi Pancasila sendiri sesungguhnya memiliki ciri yang sangat jelas. Pertama, berkeadilan sosial. Kedua, mengedepankan asas kekeluargaan. Ketiga, bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama. Keempat, berbasis pada potensi lokal yang berkelanjutan. Dan kelima, dikelola secara demokratis tanpa dominasi modal besar.

Sayangnya, dalam praktik selama puluhan tahun, banyak koperasi justru kehilangan jati dirinya. Tidak sedikit koperasi yang dikelola layaknya perusahaan biasa, bahkan menjadi alat politik dan proyek birokrasi. Anggota hanya menjadi formalitas, sementara keputusan sepenuhnya dikendalikan elite pengurus.

Padahal koperasi sejati memiliki prinsip yang sangat kuat. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian hasil usaha dilakukan secara adil, balas jasa modal bersifat terbatas, dan koperasi harus mandiri.

Koperasi juga tidak bisa dipisahkan dari pendidikan dan kerja sama antarkoperasi. Tanpa pemahaman yang kuat dari anggota, koperasi mudah kehilangan arah dan hanya menjadi papan nama tanpa ruh kebersamaan.

Indonesia sebenarnya pernah memiliki pengalaman besar melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Pada awal kemunculannya, KUD sempat menjadi simbol pembangunan ekonomi pedesaan. Namun dalam perjalanannya, banyak KUD gagal bertahan karena terlalu dikendalikan negara, minim partisipasi anggota, birokratis, hingga sarat penyalahgunaan dana.

Kegagalan KUD seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Koperasi Merah Putih. Jangan sampai koperasi kembali dijadikan proyek kekuasaan yang hidup hanya selama masa pemerintahan tertentu. Jika KMP dibangun tanpa partisipasi masyarakat, tanpa transparansi, dan tanpa pendidikan koperasi yang kuat, maka risiko kegagalan akan kembali terulang.

Tantangan koperasi Indonesia saat ini juga tidak ringan. Jumlah koperasi memang besar, tetapi kualitasnya masih rendah. Banyak koperasi tidak aktif, minim literasi anggota, sulit mengakses permodalan, hingga kalah bersaing dengan perusahaan besar yang memiliki kekuatan modal dan teknologi.

Karena itu, penguatan KMP tidak cukup hanya dengan membentuk koperasi baru. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperkuat pendidikan koperasi sejak dini. Generasi muda perlu diperkenalkan kembali pada nilai gotong royong dan ekonomi kerakyatan, baik melalui sekolah maupun pendidikan masyarakat. Koperasi tidak boleh lagi dipandang sebagai lembaga kuno, tetapi sebagai model ekonomi modern yang relevan dengan tantangan zaman.

Selain itu, kepemimpinan koperasi juga harus benar-benar lahir dari anggota, bukan didominasi pejabat struktural atau elite lokal. Koperasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika anggota merasa memiliki dan ikut menentukan arah organisasi.

Digitalisasi juga menjadi kebutuhan mendesak. Transparansi laporan keuangan, sistem manajemen digital, hingga pemanfaatan platform daring akan membuat koperasi lebih dipercaya dan mampu bersaing di era ekonomi modern.

Pemerintah pun perlu membuka akses permodalan yang lebih adil bagi koperasi produktif. Selama ini banyak koperasi sulit berkembang karena lembaga keuangan masih memandang koperasi sebagai sektor berisiko tinggi. Padahal koperasi memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi rakyat jika didukung secara serius.

Yang tidak kalah penting, KMP harus terhubung dengan rantai pasok nasional dan pasar digital. Produk koperasi harus mendapat ruang dalam ekosistem ekonomi nasional, termasuk melalui kolaborasi dengan BUMN, UMKM, dan marketplace digital.

Di sisi lain, evaluasi berkala dan pengawasan independen juga perlu dilakukan agar koperasi tidak kembali menjadi ruang penyimpangan dan korupsi. Koperasi yang sehat harus dibangun di atas integritas dan akuntabilitas.

Lebih jauh lagi, Koperasi Merah Putih juga dapat diarahkan menjadi bagian dari pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan. Sektor pertanian organik, energi terbarukan, wisata desa, hingga pengelolaan sampah dapat menjadi ruang baru bagi koperasi untuk berkembang sekaligus menjawab tantangan masa depan.

Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih tidak boleh berhenti sebagai slogan politik atau proyek sesaat. Ia harus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.

Bangsa ini membutuhkan koperasi yang mampu menghidupkan kembali semangat gotong royong, memperkuat solidaritas sosial, dan menciptakan kesejahteraan bersama. Sebab ekonomi Pancasila sejatinya bukan hanya teori dalam buku atau pidato kenegaraan, melainkan praktik nyata yang harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Jika Koperasi Merah Putih mampu dijalankan dengan prinsip yang benar, koperasi bukan hanya menjadi alat ekonomi, tetapi juga jalan untuk menjaga jati diri bangsa Indonesia di tengah arus ekonomi global yang semakin individualistik.

Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026.

Penulis adalah Ketua Dekopinda Kota Probolinggo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *