MEDAN, BONARINEWS – Kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Phantom, Jalan H Adam Malik, Medan, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya polisi mengungkap dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, kini muncul fakta mengejutkan lain yang membuat publik makin heboh.
Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama pihak Bea Cukai menemukan bahwa THM Phantom diduga tidak mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin wajib bagi usaha yang menjual minuman beralkohol.
Temuan itu disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat melakukan pemeriksaan di lokasi, Rabu (27/5/2026).
“THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Padahal izin tersebut wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ujar Nanda.
Menurutnya, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin NPPBKC dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Namun, jika ditemukan penggunaan pita cukai palsu, maka kasus tersebut masuk ranah pidana sesuai Undang-Undang Cukai.
“Kalau menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, itu sudah melanggar ketentuan pidana,” katanya.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi usai mengungkap dugaan peredaran narkoba di THM Phantom. Saat proses pra-rekonstruksi dilakukan, petugas juga menemukan dugaan adanya minuman keras palsu yang beredar di lokasi hiburan malam tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, di manapun dan apa pun cara mereka,” tegas Rafli.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka terkait dugaan peredaran narkoba di THM Phantom. Garis polisi juga sudah dipasang di lokasi, sementara rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Medan.
Tak hanya persoalan hukum, dugaan peredaran minuman keras palsu juga menjadi perhatian serius karena berbahaya bagi kesehatan. Konsumsi miras oplosan atau berpita cukai palsu diketahui dapat memicu sesak napas, gangguan organ tubuh, peningkatan detak jantung hingga risiko kematian.
Penulis: Dedy Hu