Terbongkar Modus Baru Penyelundupan Sisik Trenggiling, 3 Ton Disamarkan Jadi Teripang Tujuan Kamboja

Bagikan Artikel

Tanjung Priok, BONARINEWS – Kasus penyelundupan satwa liar kembali menggemparkan Indonesia. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berhasil mengungkap penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Kamboja melalui jalur ekspor resmi.

Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial TT (59) resmi ditahan setelah penyidik menemukan puluhan karton berisi sisik trenggiling di dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu kontainer pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, barang itu tercatat sebagai teripang atau cucumber fish dan produk makanan kering. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling.

Temuan itu membuka dugaan adanya modus baru penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur logistik resmi dengan menyamarkan isi barang ekspor.

Penyidik menduga kasus ini melibatkan jaringan terorganisasi mulai dari pengumpulan sisik trenggiling, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan sebagai formalitas eksportir hingga pengiriman ke luar negeri.

Selain menahan TT, aparat juga masih memburu pihak lain yang diduga menjadi pemilik barang dan pengendali utama jaringan penyelundupan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik kini fokus membongkar jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut.

Menurutnya, pelaku diduga sengaja memanfaatkan jalur ekspor legal agar bagian tubuh satwa dilindungi bisa lolos menuju pasar gelap luar negeri.

Kasus ini juga menjadi perhatian internasional karena terjadi di tengah penguatan kerja sama lintas negara melalui INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang digelar di Jakarta pada 19 hingga 21 Mei 2026.

Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum dari Indonesia, Singapura, Vietnam dan Kamboja guna memperkuat pertukaran intelijen serta membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya terjadi di pelabuhan, tetapi dimulai dari perburuan di alam hingga masuk ke rantai distribusi internasional.

Ia menilai perdagangan sisik trenggiling kini berkembang menjadi bisnis terorganisasi dengan jaringan lintas negara yang melibatkan berbagai pihak dan jalur logistik resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat patroli, pengawasan jalur logistik, hingga kerja sama internasional bersama Polri, Bea Cukai dan INTERPOL untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kekayaan hayati Indonesia.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *