Banyuwangi, BONARINEWS – Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Sebanyak 493 ekor burung ditemukan tersembunyi di ruang CO2 kapal KMP Mutiara Perkasa pada Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI AL Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP. Burung-burung tersebut diduga hendak dikirim dari Bali menuju Pulau Jawa secara ilegal tanpa dokumen karantina.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa ilegal melalui Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang. Jalur tersebut disebut kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan hewan tanpa dokumen resmi.
Menurutnya, pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk memindahkan satwa dari kendaraan ke bagian tersembunyi di dalam kapal.
Petugas awalnya memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa burung. Namun saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan satwa di dalam bak kendaraan. Tim gabungan kemudian melanjutkan penyisiran ke seluruh area kapal hingga akhirnya menemukan puluhan box berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal.
Ratusan burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis seperti anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, cucak jenggot, pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa hingga cikrak daun.
Sokhib menjelaskan, dugaan sementara burung-burung tersebut dipindahkan dari truk ke dalam kapal agar lolos dari pemeriksaan petugas. Saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam kasus tersebut.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan praktik penyelundupan satwa melalui jalur penyeberangan memang masih sering terjadi. Karena itu, kerja sama antara masyarakat dan aparat dinilai sangat penting untuk mencegah perdagangan satwa ilegal.
Meski tidak termasuk satwa dilindungi, pengiriman hewan antarwilayah tetap wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai aturan Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Saat ini seluruh burung telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, satwa tersebut akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sementara aparat masih memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Penulis: Dedy Hu