Pria di Medan Barat Ditangkap Saat Transaksi Sabu, Polisi Sita 4 Paket dan Uang Tunai

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Medan. Seorang pria berinisial BS (41) ditangkap saat diduga hendak menyerahkan sabu kepada calon pembeli di kawasan Medan Barat.

Penangkapan dilakukan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat pagi, 22 Mei 2026, sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Karya Dame, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, alat skop dari pipet plastik dan uang tunai Rp178 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Petugas yang menyamar disebut melakukan pemesanan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada pelaku.

Setelah lokasi transaksi disepakati, petugas langsung bergerak ke titik pertemuan. Saat pelaku hendak menyerahkan paket sabu, polisi segera melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, BS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Sangkot. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu sosok yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Namun hingga kini, terduga pemasok masih belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku juga mengaku hanya dititipi sabu untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per gram dari setiap barang yang berhasil terjual.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika guna membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap kasus akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok maupun pengedar narkotika,” ujar Ferry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempersempit ruang gerak pelaku narkoba di Sumatera Utara.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *