Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Ringkus Komplotan Curanmor yang Gasak Motor Kurir COD

Bagikan Artikel

Toba, BONARINEWS – Gerak cepat Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi, polisi berhasil membekuk tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang menggasak sepeda motor milik seorang kurir COD di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem milik Parno Sinaga pada Senin, 18 Mei 2026. Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 09.36 WIB di Jalan Prof Dr Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian.

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu menjelaskan, saat kejadian korban tengah menjalankan tugas sebagai kurir COD dan sedang mengantarkan paket ke rumah pelanggan.

Ketika korban meninggalkan sepeda motornya untuk beberapa saat, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa kabur kendaraan beserta puluhan paket yang masih berada di atas motor.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.792.000 akibat kejadian tersebut,” ujar AKP Desman Manalu.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polres Toba langsung melakukan penyelidikan intensif mulai dari olah TKP, memeriksa saksi-saksi hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, pada Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, dua pelaku utama berinisial RH (18) dan MP (18) berhasil diringkus di kawasan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Tak berhenti di situ, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial MGS (18) bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dijual pelaku dengan harga Rp1,7 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kabupaten Toba dan satu kali di wilayah Kabupaten Simalungun,” terang Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy hasil curian, satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, beberapa paket milik korban, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, hingga alat-alat otomotif yang dipakai untuk melakukan pencurian.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Toba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Toba juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *