MEDAN, BONARINEWS— Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap dua pelaku begal sadis di dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat viral di media sosial setelah sejumlah penumpang perempuan nekat melompat dari angkot demi menyelamatkan diri.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Salah satu pelaku bahkan diburu hingga ke wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena sempat memicu keresahan masyarakat luas.
“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa mencekam itu terjadi saat para korban menaiki angkot Morina 81 di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan. Salah satu korban, Erika Hasibuan, bahkan mengalami luka serius setelah didorong keluar dari angkot yang sedang melaju hingga menyebabkan patah tiga gigi dan luka di kepala.
Korban lainnya, Nova Yanti Porman Tampubolon, mengalami luka bacok di tangan kanan serta cedera kaki setelah melompat menyelamatkan diri. Sementara Julia Pratiwi kehilangan handphone dan mengalami luka lecet.
Polisi mengungkap aksi tersebut ternyata sudah direncanakan. SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas barang korban menggunakan parang, sedangkan EN yang merupakan sopir cadangan angkot diduga membantu mempercepat laju kendaraan agar aksi mereka tidak diketahui warga.
“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar terlihat tidak bekerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” kata Ferry.
Polda Sumut lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita handphone milik korban dan pakaian yang dipakai saat beraksi.
Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama SLS yang kabur ke kawasan perkebunan sawit di Jambi. Tim gabungan harus melakukan pengejaran hingga masuk ke area perkebunan dengan perjalanan mencapai lima jam dari jalan utama.
“Tim melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” ungkap Ferry.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas.
Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun karena pelaku tetap agresif, personel akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan DPO kasus curanmor di Medan sejak 2020.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang, pakaian saat beraksi, sepatu yang terekam dalam video viral, serta handphone milik korban.
Kini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.
Penulis: Dedy Hu