Tuntutan Nadiem Makarim Bikin Geger, Eks Mendikbud Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menyita perhatian publik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 13 Mei 2026.

Jaksa menyatakan Nadiem diduga terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan keuntungan yang dinilai tidak sesuai dengan penghasilan sah terdakwa serta kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk kebutuhan teknologi pendidikan nasional. Jaksa menilai pengadaan tersebut didesain sedemikian rupa sehingga produk berbasis Google menjadi dominan dalam sistem pengadaan perangkat TIK di lingkungan pendidikan.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan pada perangkat tertentu. Jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan yang diterima melalui investasi Google ke perusahaan yang berkaitan dengan dirinya.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain turut terseret dalam perkara ini, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Keempatnya didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Sidang tuntutan ini langsung menjadi sorotan publik karena menyeret mantan pejabat tinggi negara di sektor pendidikan dengan nilai perkara yang sangat besar. Kasus Chromebook juga dinilai menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian sepanjang 2026.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *